Implementasi adalah proses pelaksanaan suatu keputusan kebijakan yang telah dibuat, proses implementasi kebijakan dapat dimulai apabila tujuan-tujuan kebijakan telah dibuat. Implementasi kebijakan tidak selalu dapat berjalan dengan baik, karena dalam proses kebijakan selalu terdapat kemungkinan terjadinya perbedaan antara apa yang diharapkan oleh pembuat kebijakan dengan apa yang ingin dicapai. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 24 Tahun 2007, tujuan dari pembelajaran adalah untuk belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan,belajar untuk memahami dan menghayati, belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Dan hal ini harus di dukung oleh sarana dan prasarana yang baik, namun pada kenyataannya, ditemukan beberapa hal yang merupakan masalah yang terjadi di lokasi penelitian mengenai sarana dan prasarana, yaitu alat- alat laboraturium yang kurang dan alat yang sudah usang, sedangkan jika dilihat dari segi prasarana adalah kurangnya ruang kelas belajar siswa- siswi serta luas ruangan majelis guru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penerapan standar sarana, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh sekolah dalam proses penerapan standar sarana di SMA Negeri 2 Tanjungpinang. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan antara variabel satu dengan variabel yang lain. Jumlah informan atau responden dalam penelitian ini berjumlah 40 orang yaitu 20 Siswa- Siwi SMA Negeri 2 Tanjungpinang dan 20 Tenaga Pendidik SMA Negeri 2 Tanjungpinang. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh ke simpulan bahwa implementasi kebijakan standar sarana pendidikan sekolah sebagaimana dijelaskan pada paragraf satu, maka setiap sekolah haruslah memenuhi standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan oleh undang- undang guna memberikan kenyamanan dalam kelangsungan proses belajar mengajar siswa- siswi.