ABSTRAK
Implementasi kebijakan pemerintah mengenai imigran ilegal bertujuan untuk melindungi keamanan nasional. Imigran ilegal itu sendiri adalah warga negara yang masuk ke kawasaan indonesia tanpa dokumen lengkap. Imigran sendiri dikategorikan dalam dua macam yaitu Imigran reguler dan iregular. Dimana seharusnya dalam pelaksanaan kebijakan perlakuan dalam hukum mereka dibedakan. Tetapi dalam kenyataannya mereka disamaratakan dalam perlakuan hukum di rumah Detensi Imigrasi. Dengan metode peneliti kualitatif. Instrumen penelitiannya adalah peneliti sendiri.serta teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang. Bertujuan agar mengetahui pelaksaan kebijakan mengenai imigran ilegal di Tanjungpinang. Dengan menggunakan teori Van Meter dan Van Horn, Peneliti menganalisis kebijakan ini kurang efektif karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang imigrasi tidak terfokus pada pengungsi dan pencari suaka , mereka di samaratakan dengan menyemaratkan dengan imigran ilegal.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Imigran Ilegal