Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Salah satu program untuk pengentasan wilayah kumuh adalah dengan adanya program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku. Berdasarkan Surat Edaran No 40/SE/DC/2016 Tentang Pedoman Umum Program Kota Tanpa Kumuh menjelaskan bahwa Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi yang menjadi “platform kolaborasi” atau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Kebijakan Sosial Pengentasan Wilayah Kumuh Pada Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kota Tanjungpinang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Menurut Edward III (dalam Winarno, 2007:174). Dalam penelitian ini jumlah sampelnya adalah 5 orang Teknik analisa data deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dianalisa bahwa Kebijakan Sosial Pengentasan Wilayah Kumuh Pada Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Di Kota Tanjungpinang sudah berjalan. Hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan KOTAKU adalah belum efektifnya peran pemerintah daerah, kemitraan masyarakat dan pemerintah daerah, dan belum terjadinya alih kelola KOTAKU ke Pemerintah kota/kab. Selain itu pelaksanaan kegiatan yang menekankan pada proses pembangunan yang partisipatif membutuhkan waktu yang cukup lama. Keterbatasan dana dan sumber daya manusia yang benar-benar terpanggil untuk bekerja dengan masyarakat juga turut menjadi hambatan